Dua WNA Terancam Hukuman Mati
Selasa, 13 Maret 2012 – 16:32 WIB
PALU- Dua terdakwa warga Negara asing (WNA), Hajar Bin Tahir dan Muh.Abdurassal Malusin terancam pidana mati. Terdakwa yang berkewarganegaraan Malaysia dan Philipina didakwa, atas kepemilikan narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu diatas lima gram. Saat menjalani siding perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palu, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulteng. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Erwan Munawar SH, Senin (12/3), terdakwa Hajar Bin Tahir dan Muh.Abduassal Malusin memilih melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
‘’Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik, dalam dakwaan kesatu,’’kata JPU I.D.K Agung Iudara SH, dan Ucup Supryatna SH.
Baca Juga:
Dakwaan kedua JPU juga mengganjar kedua terdakwa, dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik, atas perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram.
Baca Juga:
PALU- Dua terdakwa warga Negara asing (WNA), Hajar Bin Tahir dan Muh.Abdurassal Malusin terancam pidana mati. Terdakwa yang berkewarganegaraan
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya