Dua WNA Terancam Hukuman Mati

Dua WNA Terancam Hukuman Mati
Dua WNA Terancam Hukuman Mati
PALU- Dua terdakwa warga Negara asing (WNA), Hajar Bin Tahir dan Muh.Abdurassal Malusin  terancam pidana mati. Terdakwa yang berkewarganegaraan Malaysia dan Philipina didakwa, atas kepemilikan narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu diatas lima gram.

‘’Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana  yang dimaksud Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik, dalam dakwaan kesatu,’’kata JPU  I.D.K Agung Iudara SH, dan Ucup Supryatna SH.

Dakwaan kedua JPU juga mengganjar kedua terdakwa, dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2)  Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik, atas perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram.

Saat menjalani siding perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palu, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulteng. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Erwan Munawar SH, Senin (12/3), terdakwa Hajar Bin Tahir dan Muh.Abduassal Malusin memilih melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

PALU- Dua terdakwa warga Negara asing (WNA), Hajar Bin Tahir dan Muh.Abdurassal Malusin  terancam pidana mati. Terdakwa yang berkewarganegaraan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News