Dua WNA Terancam Hukuman Mati

Dua WNA Terancam Hukuman Mati
Dua WNA Terancam Hukuman Mati
Sementara JPU usai pembacaan dakwaan, mengaku akan mengajukan saksi-saksi pada persidangan pekan depan. Dua terdakwa yang diajukan dalam berkas terpisah itu, mendengarkan pembacaan dakwaan secara terpisah, masing-masing terdakwa Hajar Bin Tahir menjalani sidang pertama mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU  I.D.K Agung Iudara SH, dan terdakwa  Muh.Abduassal Malusin mendengarkan dakwaan JPU Ucup Supryatna SH.

Dalam dakwaan kedua terdakwa yang ditangkap bersamaan atas dugaan pengedar serta kepemilikan narkotika golongan I jenis sabi-sabu seberat 88,2747 gram. Keduanya  (Dalam berkas terpisah), melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan perkusur narkotika.

Pada hari Kamis 10 November 2011 bertempat diruang tamu saksi Syamsuddin Nurudin di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tanahmodindi, Kecamatan Palu Selatan. ‘’Bahwa terdakwa  yang memiliki atau menguasai tiga paket sabu-sabu menawarkan kepada saksi Lisman M.Patto untuk dijual,’’kata JPU.

Narkotika yang dikuasai oleh kedua terdakwa sebanyak tiga paket disimpan di dalam amplop kemudian dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam. Selanjutnya sabu-sabu tersebut disembunyikan di sela-sela celana panjang milik terdakwa Hajar Bin Tahir, yang dgantung disisi ranjang terdakwa Muh.Abdurassal Malusin, dalam kamar rumah milik Syamsuddin Nurudin.(awl)

PALU- Dua terdakwa warga Negara asing (WNA), Hajar Bin Tahir dan Muh.Abdurassal Malusin  terancam pidana mati. Terdakwa yang berkewarganegaraan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News