Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang

Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (tengah) pada saat memberikan keterangan dalam jumpa pers di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Kamis (2/5/2024). ANTARA/Vicki Febrianto.

jpnn.com, MALANG - Aparat kepolisian menangkap empat orang tersangka kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan telah beraksi di belasan lokasi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan empat orang tersangka tersebut berinisial A (33), PA (35), TW (30) dan AR (30), dan ditangkap pada 25 April 2024.

"Pelaku kami tangkap pekan lalu, dari sindikat ini, berdasarkan laporan polisi ada 19 laporan (peristiwa curanmor) di wilayah Kota Malang. Namun, diperkirakan lebih dari itu," kata Danang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas pada mulanya menangkap tiga orang pelaku yakni PA, TW dan AR di sebuah penginapan saat akan melakukan aksi pencurian.

Sementara tersangka A, ditangkap di kawasan Pasar Besar Kota Malang pada hari yang sama.

Danang menjelaskan, secara rinci, ada sebanyak delapan laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Klojen, dua lokasi di wilayah Kecamatan Lowokwaru, empat lokasi di Kecamatan Sukun dan lima lokasi di Kecamatan Sukun.

Menurutnya, tersangka A merupakan warga Kecamatan Sukun Kota Malang, sementara tiga tersangka lainnya merupakan warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Para pelaku, memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua itu.

"Mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka A, mencari target sepeda motor yang akan dicuri, baik itu dari rumah kos, hotel dan tempat lainnya," katanya.

Aparat kepolisian mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang beraksi belasan kali di Kota Malang.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News