Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
jpnn.com - NAGAN RAYA - Polres Nagan Raya menangkap dua pemuda terduga pelaku judi slot online di Kecamatan Beutong dan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Adapun dua pelaku yang ditangkap polisi itu, yakni I (32), warga Kecamatan Beutong, dan SH (32), warga Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadani menjelaskan dalam penangkapan ini, kepolisian turut mengamankan dua unit telepon pintar milik pelaku, yang ditemukan sedang digunakan untuk bermain judi online.
Vitra mengatakan kedua pemuda tersebut kini masih pemeriksaan lebih lanjut guna dimintai keterangan di Mapolres Nagan Raya.
Menurut dia, penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut sebagai upaya kepolisian di Nagan Raya untuk memberantas judi daring yang kian pesat tumbuh hingga pelosok desa.
"Penangkapan tersebut dilakukan sebagai langkah tegas Polres Nagan Raya untuk memberantas aksi judi daring pada kalangan masyarakat," ujarnya di Nagan Raya, Rabu (1/5).
Selain itu, kata dia, penindakan tersebut juga sebagai upaya kepolisian untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat.
“Judi ini, kan, secara undang-undang merupakan perbuatan ilegal. Jadi, kami mohon dukungan masyarakat sebagai penguatan langkah-langkah aparat kepolisian,” ujarnya.
Polisi menangkap dua pemuda terduga pelaku judi slot online di Nagan Raya, Aceh.
- Bea Cukai & Polisi Temukan Narkotika di dalam Kaleng Susu, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Bejad! Pria Ini Mencabuli Anak Disabilitas di Pelalawan
- Orang Ini Lagi Diburu Polisi, Ada yang Kenal? Fikri Nyaris Dibunuh
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- 10 Ribu Warga Papua Akan Direkrut Jadi Polisi, Sahroni: Polri Makin Dekat dengan Rakyat