Diatur tapi Terbatas

Diatur tapi Terbatas
Diatur tapi Terbatas
Kendati demikian, Trimedya meragukan kalau RUU KUHAP dan RUU KUHP dapat diselesaikan oleh DPR dalam waktu dekat. Apalagi, menjelang masa pemilu 2014. "Di Komisi III saja hampir 80 persen mau maju lagi," katanya.

Pada kesempatan itu, Wamenkumham Denny Indrayana mengakui adanya kekurangan dalam RUU KUHAP, yang di dalamnya memang tidak disebut ketentuan justice collaborator kecuali, saksi mahkota. Tapi menurutnya, saksi mahkota merepresentasikan justice collaborator.

Dia juga menambahkan bahwa pemerintah menyerahkan draf RUU KUHAP ke DPR dengan maksud agar draf RUU KUHAP dan RUU KUHP tidak menjadi draf abadi mengingat dua draf tersebut telah disusun sejak tahun 1963.(fat/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan mengatakan, sejauh ini perlindungan saksi dan korban (PSK) dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News