RUU KUHAP Dinilai Abaikan Peran LPSK
Rabu, 10 April 2013 – 11:46 WIB
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menilai, RUU KUHAP yang saat ini digodok mengabaikan peran LPSK dalam sistem peradilan pidana terpadu. Karena ada beberapa ketentuan yang meniadakan peran LPSK.
Demikian disampaikan Abdul Haris pada Seminar bertema "Menyongsong Perspektif Baru Perlindungan Saksi dan Korban dalam Revisi KUHAP" di Jakarta, Rabu (10/4).
Baca Juga:
"KUHAP yang baru belum sejalan dengan perkembangan hukum internasional dan nasional dan tidak memperhatikan eksistensi LPSK yang dilahirkan oleh UU PSK," katanya.
Dia mengatakan, LPSK berperan dalam proses peradilan pidana guna membantu dan memfasilitasi hak-hak korban kejahatan yang diatur dalam UU No 13/2006. Maka, untuk mempertegas kewenangan dan peran LPSK, RUU KUHAP harus disinergikan dengan UU Nomor 13/2006.
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menilai, RUU KUHAP yang saat ini digodok mengabaikan peran LPSK
BERITA TERKAIT
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia
- Fraksi PKS Konsisten Memperjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh