RUU KUHAP Dinilai Abaikan Peran LPSK
Rabu, 10 April 2013 – 11:46 WIB
"Pengakuan keberadaan LPSK agar sebagai institusi disebut dalam KUHAP. Definisi dan pengertiannya ditambahkan dengan definisi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum," ujar Haris.
Baca Juga:
Selain itu dia juga berharap agar RUU KUHAP memastikan hak-hak akan saksi mahkota, termasuk yang berwenang menentukan sebagai justice collaborator dan persyaratannya.
Karena itu, hak saksi pelaku yang bekerjasama perlu dibuat ayat yang menyatakan bahwa mekanisme mengikuti ketentuan yang ada di dalam UU No 13/2006 hasil revisi. Sehingga, KUHAP dan UU Nomor 13/2006 bisa saling melengkapi.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menilai, RUU KUHAP yang saat ini digodok mengabaikan peran LPSK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia