Dibentuk Badan Penghimpun Dana Pelestarian Hutan

Dibentuk Badan Penghimpun Dana Pelestarian Hutan
Dibentuk Badan Penghimpun Dana Pelestarian Hutan
JAKARTA-Pemerintah membentuk badan nonpemerintahan, Forest Trust Fund. Badan ini akan mengelola dana-dana pelestarian dari negara-negara lembaga donor. Kementerian Kehutanan membentuk badan tersebut agar mendapat kepercayaan dari negara-negara lembaga donor yang ingin menghibahkan dananya. Dirjen Bina Produksi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, mengatakan, lembaga yang ada saat ini kurang mendapatkan kepercayaan negara pendonor.

“Badan layanan usaha (BLU) untuk Gerhan di bawah Kemenhut atau Climate Change Forest Fund di bawah Bappenas dinilai masih buruk dalam hal pelayanan dan penyalurannya lantaran dikelola sepenuhnya oleh pemerintah," katanya.

Pembentukan badan tersebut, lanjutnya, telah diatur dalam pasal 35 ayat (2) UU No 41/1999, yang menyebutkan, para pemegang izin usaha kehutanan harus menyediakan dana investasi untuk kegiatan pelestarian hutan.

“Selama ini Indonesia belum punya lembaga perwalian independen karena pemerintah masih terlena dengan dana reboisasi yang pengelolaannya berada di bawah Kementerian Keuangan,” tambahnya.  Sedangkan dana reboisasi bukan termasuk dana perwalian atau trust fund karena langsung masuk ke APBN dan bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) para pemegang izin konsesi.

JAKARTA-Pemerintah membentuk badan nonpemerintahan, Forest Trust Fund. Badan ini akan mengelola dana-dana pelestarian dari negara-negara lembaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News