Dibentuk Badan Penghimpun Dana Pelestarian Hutan
Rabu, 17 Maret 2010 – 21:55 WIB
Dibentuk Badan Penghimpun Dana Pelestarian Hutan
Bahkan dalam implementasinya, dana reboisasi tersebut justru tidak digunakan untuk kegiatan penghijauan karena masuk ke sektor nonkehutanan. Untuk pengawasan, akan dibentuk suatu Dewan Pengawas atau Board of Trustee yang terdiri dari pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan perusahaan dan lembaga pendonor, serta masyarakat madani. “Konsep lembaga independen ini mengadopsi dari negara Kostarika yang sudah memiliki satu lembaga bernama Fonafifo,” pungkasnya.(lev/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA-Pemerintah membentuk badan nonpemerintahan, Forest Trust Fund. Badan ini akan mengelola dana-dana pelestarian dari negara-negara lembaga
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Utamakan Keselamatan, KAI Raih 2 Penghargaan di Ajang WISCA 2025
- Maksimalkan Pasar Ekspor, SIG Kebut Proyek Dermaga & Fasilitas Produksi di Tuban
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat