Diberikan Kewenangan Penuh, Pemda Tetap Hati-hati Keluarkan Izin Pembelajaran Tatap Muka

Diberikan Kewenangan Penuh, Pemda Tetap Hati-hati Keluarkan Izin Pembelajaran Tatap Muka
Penerapan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan di Jateng. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pemerintah daerah (Pemda) akan tetap berhati-hati dalam memberikan izin pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka, walaupun sudah diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat.

Nahdiana menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai persiapan menghadapi pembelajaran tatap muka yang rencananya akan dimulai Januari 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan Nahdiana menyikapi terbitnya surat keputusan bersama (SKB) Empat Menteri (mendikbud, menang, menkes dan mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemda/ Kanwil Kemenag sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Penyesuaian SKB 4 menteri tersebut mendapat dukungan penuh dari daerah. Mengingat selama masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) ada banyak permintaan orang tua agar sekolah kembali dibuka.

Nahdiana mengatakan, yang dilakukan saat ini adalah memberikan penguatan kepada guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan protokol kesehatan. Kemudian melakukan evaluasi terhadap kesiapan sekolah-sekolah.

Saat ini rombongan belajar (rombel) di DKI Jakarta rerata 36 siswa. Bila harus ada tatap muka, maka jumlah siswa yang hadir di kelas harus dikurangi dengan skema pembagian rombel secara bergantian.

pemda tetap hati mengeluarkan izin pembelajaran tatap muka meskipun sudah diberikan kewenangan penuh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News