Dibunuh Teman Sendiri karena Sering Ngutang dan Tak Dibayar

jpnn.com, JEMBER - Delapan napi kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap narapidana Ahmad Andita di di Lapas Kelas 2A Jember, Jatim.
Polres Jember menetapkan delapan tersangka yang merupakan teman satu sel dari korban.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, dari delapan tersangka tidak semuanya melakukan penganiayaan yang berujung maut terhadap korban.
Ada empat tersangka yang bertugas memegangi tangan dan kaki korban agar tidak melawan.
Delapan tersangka itu diantaranya, Umar Said, Fajar Suwito, Buyono, Muhamad Ibrohim, Agus Sujarwo, Rosis Hamidi, Kiki Hidayat, Zainudin.
"Motif dari pembunuhan ini akibat korban sering berutang kepada salah satu tersangka, yang digunakan untuk keperluan sehari-hari di dalam Lapas," kata AKBP Kusworo.
Karena korban tidak membayar, akhirnya tersangka mengajak rekan yang lainnya untuk menganiaya korban hingga tewas.
Sementara itu Kalapas Jember, Sarju Wibowo, mengatakan bahwa meski peristiwa penganiayaan terjadi malam hari. Korban ditemukan pada pagi hari.
Seorang narapidana dibunuh sesama rekan napi ditahanan karena sering berutang uang.
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini