Diburu Terkait Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Edwin Riduan Akhirnya Menyerahkan Diri
Selasa, 23 November 2021 – 13:22 WIB

Edwin Riduan (kemeja putih), tersangka notaris kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir saat digelandang ke ruang penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (23/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Sampai saat ini total ada lima tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga di antaranya sudah ditahan, yakni Riri Khasmita, Edrianto (suami Riri), dan seorang Notaris, Farida.
Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263 KUHP, tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Edwin Riduan, salah satu tersangka notaris kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya
Redaktur : Yessy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah