Diburu Terkait Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Edwin Riduan Akhirnya Menyerahkan Diri

Diburu Terkait Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Edwin Riduan Akhirnya Menyerahkan Diri
Edwin Riduan (kemeja putih), tersangka notaris kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir saat digelandang ke ruang penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (23/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Sampai saat ini total ada lima tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga di antaranya sudah ditahan, yakni Riri Khasmita, Edrianto (suami Riri), dan seorang Notaris, Farida.

Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263 KUHP, tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Edwin Riduan, salah satu tersangka notaris kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya


Redaktur : Yessy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News