Dicabuli Paman, Bocah Perempuan di Jaksel Ini Akan Diberi Trauma Healing

Dicabuli Paman, Bocah Perempuan di Jaksel Ini Akan Diberi Trauma Healing
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Edi Warman mencabuli keponakannya sebanyak 2 kali.

Kejadian pertama pada 3 Januari dan lalu yang kedua pada 5 Januari 2022 pukul 13.00 WIB.

Edi Warman melakukan aksi bejatnya tidak jauh dari rumah korban di Jalan Menteng Rawa Panjang, Gang Batu Virus, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka Edi Warman dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 7 d juncto Pasal 81 terkait Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Polda Sumut Tangkap 39 Pelaku Begal dalam 6 Hari, Lihat Fotonya, Mungkin Anda Kenal?

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tambah Kombes Zulpan. (cr3/jpnn)

Polisi akan memberikan trauma healing terhadap AA alias AP (9) yang menjadi korban pencabulan pamannya, Edi Warman (60)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News