Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
Rabu, 05 Maret 2025 – 17:01 WIB

Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Dokumen JPNN.com
“Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan para saksi, kami saat ini telah mengamankan pelaku MS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Eka.
Akibat pencabulan anak itu, MS dijerat dengan pasal berlapir dalam UU Perlindungan Anak.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan memeriksa terduga pelaku. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," tutur Eka. (mcr36/jpnn)
Pria berinisial MS (54) ditangkap polisi atas pencabulan terhadap empat anak di bawah umur di Kabupaten Siak. Korban yang dicabuli trauma berat.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Polres Siak Lakukan PAM Humanis, Aksi Buruh di Minas Berjalan Kondusif
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas