Dicecar Jacklyn Choppers, Penyok Si Pengeroyok Aiptu Suwardi Menyesal

Dicecar Jacklyn Choppers, Penyok Si Pengeroyok Aiptu Suwardi Menyesal
Aiptu Jakaria atau yang akrab disapa Jacklyn Choppers saat menginterogasi Penyok pelaku utama kasus pengeroyokan terhadap anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi, Kamis (15/7). Foto: Instagram/jacklyn_choppers

"Mati, pak," jawab Penyok.

Jacklyn pun terus menginterogasi Penyok. Kepada polisi, Penyok mengaku menyesal ataa perbuatannya mengeroyok Aiptu Suwardi.

"Menyesal (saya), pak," kata Penyok kepada Jacklyn.

"Mau mengulangi lagi enggak? Itu polisi sudah tua, loh," tanya Jacklyn.

"Tidak (mau mengulangi lagi), pak," jawab Penyok.

Kini polisi total sudah menangkap sembilan tersangka kasus tersebut, termasuk Penyok.

Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang menimbulkan luka dengan ancaman hukuman delapan tahun.

Lalu Pasal 212, 214, 207 hingga 316 KUHP karena ada serangkaian tindakan melawan petugas yang melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan.

Anggota Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Aiptu Jakaria atau yang akrab disapa Jacklyn Choppers mengunggah video pasca penangkapan Penyok

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News