Dicecar Jacklyn Choppers, Penyok Si Pengeroyok Aiptu Suwardi Menyesal
Sabtu, 17 Juli 2021 – 20:47 WIB
"Mati, pak," jawab Penyok.
Jacklyn pun terus menginterogasi Penyok. Kepada polisi, Penyok mengaku menyesal ataa perbuatannya mengeroyok Aiptu Suwardi.
"Menyesal (saya), pak," kata Penyok kepada Jacklyn.
"Mau mengulangi lagi enggak? Itu polisi sudah tua, loh," tanya Jacklyn.
"Tidak (mau mengulangi lagi), pak," jawab Penyok.
Kini polisi total sudah menangkap sembilan tersangka kasus tersebut, termasuk Penyok.
Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang menimbulkan luka dengan ancaman hukuman delapan tahun.
Lalu Pasal 212, 214, 207 hingga 316 KUHP karena ada serangkaian tindakan melawan petugas yang melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan.
Anggota Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Aiptu Jakaria atau yang akrab disapa Jacklyn Choppers mengunggah video pasca penangkapan Penyok
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?