Dicekik, Diperkosa, Lalu Dibunuh
Kamis, 29 September 2016 – 10:58 WIB
Kelima pelaku yang membantu menjual barang korban, yakni MAP (19), KT (19), JA (19), US (30), dan KSN (42). Kelimanya merupakan warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Dari tangan Ismail, polisi menemukan kalung dan SIM-card milik korban. Selain itu, juga ditemukan pakaian yang digunakan saat melakukan pembunuhan.
Dari MAP disita 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 merah hitam dengan pelat nomor BK 5292 II. Dari tersangka lain, juga disita Laptop Acer dan smartphone Blackberry serta Samsung lipat, milik korban. Akibat ulahnya, pelaku Ismail disangkakan Pasal 340 dan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup. (ted/saz/ray/jpnn)
MEDAN - Polresta Medan akhirnya menjawab teka-teki kasus pembunuhan perempuan, yang mayatnya dibuang ke bekas galian lahan garapan eks PTPN 2, Jalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terlibat TPPO, Seorang Warga Tiongkok & 6 WNI Terancam Hukuman Penjara 15 tahun
- Tiga Bule Pemilik Laboratorium Narkoba di Bali Ternyata Warga Negara Rusia & Ukraina
- 3 Bocah Mencuri di Toko Modern Semarang, Begini Nasibnya
- Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang
- Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
- Kasus Pembunuhan Sadis di Pamulang Terungkap, Pelaku Ternyata Keponakan, Motifnya