Dicekik, Diperkosa, Lalu Dibunuh
Kamis, 29 September 2016 – 10:58 WIB

Ilustrasi. Foto;:dok JPNN
Kelima pelaku yang membantu menjual barang korban, yakni MAP (19), KT (19), JA (19), US (30), dan KSN (42). Kelimanya merupakan warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Dari tangan Ismail, polisi menemukan kalung dan SIM-card milik korban. Selain itu, juga ditemukan pakaian yang digunakan saat melakukan pembunuhan.
Dari MAP disita 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 merah hitam dengan pelat nomor BK 5292 II. Dari tersangka lain, juga disita Laptop Acer dan smartphone Blackberry serta Samsung lipat, milik korban. Akibat ulahnya, pelaku Ismail disangkakan Pasal 340 dan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup. (ted/saz/ray/jpnn)
MEDAN - Polresta Medan akhirnya menjawab teka-teki kasus pembunuhan perempuan, yang mayatnya dibuang ke bekas galian lahan garapan eks PTPN 2, Jalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam