Dicokok Setelah 5 Tahun jadi Tersangka
Jumat, 09 Desember 2011 – 08:50 WIB
PEKANBARU- Setelah hampir lima tahun ditetapkan sebagai tersangka Polda Riau dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sapi K2I senilai Rp13,8 miliar, akhirnya mantan Kepala Dinas Peternakan Riau, Marzuki Husein ditangkap petugas Subdit II (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Riau di Jakarta, Jumat (2/12) lalu. Kini, Marzuki Husein mendekam di sel Mapolda Riau. Marzuki juga sempat ditetapkan sebagai buron atau daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau sejak setahun terakhir. ‘’Marzuki Husein ditangkap di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Jumat (2/12) sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam penangkapan ini, anggota kita dibantu petugas Bareskrim Mabes Polri,’’ ungkap Kombes Pol Drs Kenedy SH MM, Kamis (8/12). Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejati Riau untuk menyerahkan tersangka ke Kejati Riau.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Kennedy SIK membenarkan penangkapan yang jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan sapi K2I brahman cross senilai Rp13.839.500.000 itu.
Baca Juga:
Alumni Akpol tahun 1988 ini mengatakan sudah menahan pria yang pernah terlibat dalam pengadaan 1.200 ekor sapi jenis brahman cross pada 2006 lalu dengan anggaran APBD.
Baca Juga:
PEKANBARU- Setelah hampir lima tahun ditetapkan sebagai tersangka Polda Riau dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sapi K2I senilai Rp13,8
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan