Dicuekin Mendagri, ACTA Bakal Mengadu ke Komisi III

Karena itu, tidak ada alasan bagi Tjahjo untuk berlama-lama mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Ahok.
Krist berharap Mendagri tidak lagi mencari-cari alasan dan segera menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan undang-undang.
"Kita akan lihat perkembangan minggu depan sebelum menentukan sikap," Tukas Krist.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, ACTA mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rabu (21/12) kemarin.
Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat permohonan agar Mendagri segera menonaktifkan sementara terhadap terdakwa Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.
Diketahui, penonaktifan sementara ini mengacu pada Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). (rmol/dil/jpnn)
JPNN.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berang lantaran aspirasi mereka soal pemberhentian Basuki T Purnama alias Ahok dari jabatan gubernur DKI
Redaktur & Reporter : Adil
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Habiburokhman Pastikan DPR Tetap Minta Masukan Masyarakat dalam Penyusunan RUU KUHAP
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Menganggap Kinerja KY Perlu Dievaluasi