Didakwa Empat Perkara, Gayus Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 25 Juli 2011 – 22:02 WIB
Petugas Rutan lainnya yang menerima uang Gayus adalah Briptu Budi Heryanto, Briptu Anggoco Duto dan Briptu Datu Arundika masing-masing sebesar Rp 4 juta, Briptu Bambang Setiawan dan Bripda Edi Sukranto masing-masing Rp 3 juta, Briptu Bagus Ari Setya Rp 4,6 juta, serta Bripda Junjungan Flores dan Bripda Susilo masing-masing Rp 1,5 juta. Atas perbuatan tersebut, Gayus dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Korupsi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Gayus Tambunan akhirnya kembali duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan yang digelar kemarin (25/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air
- Kebijakan Kapolri Bagi Casis Polri di Papua Menuai Pujian, Simak Pernyataan Karo SDM Ini
- BNSP Akselerasi Tenaga Kerja Tersertifikasi Melalui PSKK