Didakwa Empat Perkara, Gayus Terancam 20 Tahun Penjara

Didakwa Empat Perkara, Gayus Terancam 20 Tahun Penjara
Didakwa Empat Perkara, Gayus Terancam 20 Tahun Penjara
Petugas Rutan lainnya yang menerima uang Gayus adalah Briptu Budi Heryanto, Briptu Anggoco Duto dan Briptu Datu Arundika masing-masing sebesar Rp 4 juta, Briptu Bambang Setiawan dan Bripda Edi Sukranto masing-masing Rp 3 juta, Briptu Bagus Ari Setya Rp 4,6 juta, serta Bripda Junjungan Flores dan Bripda Susilo masing-masing Rp 1,5 juta. Atas perbuatan tersebut, Gayus dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Korupsi.(ara/jpnn)


JAKARTA - Gayus Tambunan akhirnya kembali duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan yang digelar kemarin (25/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News