Didakwa Empat Perkara, Gayus Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 25 Juli 2011 – 22:02 WIB
JAKARTA - Gayus Tambunan akhirnya kembali duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan yang digelar kemarin (25/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gayus dengan empat dakwaan sekaligus.
Pegawai Direktorat Jendral Pajak itu didakwa menerima suap, gratifikasi, pencucian uang, serta menyuap petugas Rutan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat. JPU Uung Abdul Syakur saat membacakan surat dakwaan menyatakan, Gayus menerima uang dari konsultan pajak Robertus Santonius terkait keberatan pajak dari PT Metopolitan Retailment.
Uung menguraikan, PT Metroplitan mengajukan banding pajak karena merasa keberatan dengan kelebihan pembayaran pajak penghasilan. Karenanya, Robertus meminta bantuan Gayus selaku penelaah keberatan dan banding Ditjen Pajak untuk meloloskan keberatan dari PT Meropolitan Retailment.
Selanjutnya, Ditjen Pajak mengembalikan dana ke PT Retailment sebesar Rp 12,6 miliar dan Rp 2,62 miliar yang dibayarkan pada 6 Meri dan 14 Mei 2008. Atas peran Gayus, Robertus memberi uang sebesar Rp 925 juta dalam dua kali penyerahan yakni di BCA KCU Suryopranoto dan KCU Harmoni Jakarta Pusat.
JAKARTA - Gayus Tambunan akhirnya kembali duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan yang digelar kemarin (25/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa
BERITA TERKAIT
- Sosial Fest Jadi Ajang SMAN 61 Jakarta Pamerkan Hasil Projek P5 Tentang Jaminan Sosial
- Penjelasan Rektor Unri yang Polisikan Mahasiswa Pengkritik Tingginya UKT
- Cuaca Long Weekend, BMKG Prediksi Bakal Cerah Berawan di Wilayah Ini
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- Bantu Korban Banjir Bandang di Luwu, PTPN Salurkan 5,5 Ton Sembako
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY