Didakwa Empat Perkara, Gayus Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 25 Juli 2011 – 22:02 WIB
JPU juga mendakwa Gayus menerima uang dari Alif Kuncoro. Penyerahan itu bermula ketika pada 2008, ketika Alif meminta bantuan Gayus untuk mengurus banding pajak PT Bumi Resources. Untuk jasa pengurusan keringanan pajak itu, Gayus meminta dana USD 1 juta. "USD 500 ribu untuk terdakwa (Gayus) dan USD 500 ribu untuk orang di Pengadilan Pajak," sebut uung.
Namun ternyata, USD 500 ribu yang harusnya diserahkan ke petugas Banding Pajak justru dipergunakan sendiri oleh Gayus.
Sementara pada Agustus 2008, Alif kembali minta bantuan Gayus untuk mengurus Surat Ketetapan Pajak PT Kaltim Prima Coal periode 2001-2005. Lagi-lagi, Gayus sukses membantu dan menerima imbalan USD 500 ribu.
Tak berselang lama, Alif kembali meminta bantuan Gayus untuk mengurus sunset policy (penghapusan sanksi) bagi PT KPC dan PT Arutmin. Gayus diminta Alif untuk membuatkan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT) periode 2005-2006 dengan dijanjikan imbalan. Setelah permintaan disanggupi, Gayus kembali menerima USD 2 juta.
JAKARTA - Gayus Tambunan akhirnya kembali duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan yang digelar kemarin (25/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa
BERITA TERKAIT
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air
- Kebijakan Kapolri Bagi Casis Polri di Papua Menuai Pujian, Simak Pernyataan Karo SDM Ini
- BNSP Akselerasi Tenaga Kerja Tersertifikasi Melalui PSKK
- Layani Korban Banjir Bandang Sumbar, BAZNAS Hadirkan 2 Mobil Khusus
- Eks Anak Buah Sebut Program SYL Bantu Melahirkan 60 Ribu Petani Milenial
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Kembali Meminta Keadilan Kepada Ketua MA