KY Berharap Kewenangan Menyadap Tak Dicoret

KY Berharap Kewenangan Menyadap Tak Dicoret
KY Berharap Kewenangan Menyadap Tak Dicoret
JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, berharap penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang KY lebih dikarenakan persoalan teknis dan bukan karena masalah substansi RUU tersebut.

"Mudah-mudahan masalah teknis saja, tidak ada lagi perubahan atas substansi yang menurut KY sudah bagus," kata Taufiq di Gedung KY, Senin (25/7). Hal-hal yang substantif itu, kata Taufik, adalah kewenangan penyadapan, pemaksaan pemanggilan saksi, dan peningkatan kapasitas hakim.

Dikatakan, untuk soal kewenangan menyadap, kata Taufik, bila UU itu sudah disahkan maka dirumuskan peraturan KY mengenai penyadapan itu. Menurutnya, UU hanya memberi kewenangan, bukan tata pelaksanaan. "Misal kita minta tolong KPK atau polisi untuk melakukan penyadapan," ujar Taufik.

Dalam hal pemaksaan pemanggilan saksi, lanjut Taufik lagi, selama ini saksi itu dipanggil atas dasar sukarela. Akibatnya KY susah ketika ada saksi yang dibutuhkan KY tapi tidak mau memberikan keterangan. Dengan pemanggilan saksi secara paksa itu, sambung Taufiq, akan  membuat KY bisa menjemput para saksi setelah dipanggil secara patut tidak datang.

JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, berharap penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang KY lebih dikarenakan persoalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News