KY Berharap Kewenangan Menyadap Tak Dicoret
Senin, 25 Juli 2011 – 21:14 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, berharap penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang KY lebih dikarenakan persoalan teknis dan bukan karena masalah substansi RUU tersebut. Dalam hal pemaksaan pemanggilan saksi, lanjut Taufik lagi, selama ini saksi itu dipanggil atas dasar sukarela. Akibatnya KY susah ketika ada saksi yang dibutuhkan KY tapi tidak mau memberikan keterangan. Dengan pemanggilan saksi secara paksa itu, sambung Taufiq, akan membuat KY bisa menjemput para saksi setelah dipanggil secara patut tidak datang.
"Mudah-mudahan masalah teknis saja, tidak ada lagi perubahan atas substansi yang menurut KY sudah bagus," kata Taufiq di Gedung KY, Senin (25/7). Hal-hal yang substantif itu, kata Taufik, adalah kewenangan penyadapan, pemaksaan pemanggilan saksi, dan peningkatan kapasitas hakim.
Dikatakan, untuk soal kewenangan menyadap, kata Taufik, bila UU itu sudah disahkan maka dirumuskan peraturan KY mengenai penyadapan itu. Menurutnya, UU hanya memberi kewenangan, bukan tata pelaksanaan. "Misal kita minta tolong KPK atau polisi untuk melakukan penyadapan," ujar Taufik.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, berharap penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang KY lebih dikarenakan persoalan
BERITA TERKAIT
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua