KY Berharap Kewenangan Menyadap Tak Dicoret
Senin, 25 Juli 2011 – 21:14 WIB
Sedangkan, untuk pemanggilan hakim, Taufik sendiri menegaskan tidak mesti dengan upaya paksa karena hakim diminta KY hanya untuk memberikan klarifikasi terkait temuan-temuan KY terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim.
"Kita tidak perlu panggil paksa hakim, hakim itu datang untuk mengklarifikasi. Jadi keliru kalau disebut memanggil. Hakim datang ke KY itu untuk membela dirinya, kalau hakim bisa menjelaskan apa yang dituduhkan itu bisa jadinya non palu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang KY tersebut gagal dituntaskan pada masa sidang IV DPR sehingga akan dilanjutkan setelah masa reses sidang. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, berharap penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang KY lebih dikarenakan persoalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Kemendikbudristek Dukung Penuh Film Biopik Ki Hadjar Dewantara