Baru 10 Persen RPH Punya Sertifikat Halal

Baru 10 Persen RPH Punya Sertifikat Halal
Baru 10 Persen RPH Punya Sertifikat Halal
JAKARTA - Meski menjadi negara muslim terbesar di dunia, namun berdasarkan data yang dipaparkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata baru 10 persen rumah pemotongan hewan (RPH) di Indonesia yang memiliki sertifikat halal. Karenanya, diperlukan aturan tegas agar seluruh RPH bisa mengantongi sertifikat halal.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron kepada JPNN di Jakarta, Senin siang (25/7), menyatakan, pihaknya dalam pertemuan dengan MUI beberapa waktu lalu menerima data terbaru yang memprihatinkan. "Ternyata baru 10 persen pemotongan hewan kita yang memiliki sertifikat halal. Ini tentu sangat disayangkan karena kita negara yang penduduknya muslim,” kata Herman.

      

Padahal, kata politisi Partai Demokrat itu, RPH memiliki peran yang vital dalam perekonomian khususnya dalam hal ketersediaan stok daging bagi masyarakat. Namun, keengganan para pemilik RPH dan tidak tersedianya aturan yang mewajibkan RPH memiliki sertifikat halal membuat jumlah RTH pemilik sertifikat halal masih sedikit.

      

“Saya kira memang karena keengganan dan tidak adanya aturan. Selama ini tidak ada kewajiban dari RPH memiliki sertifikat halal. Padahal daging impor dari luar negeri wajib memiliki label halal, itu terjadi karena memang sudah ada aturan mengenai impor daging, kalau memang ada kewajiban saya yakin jumlah pemotongan yang bersertifikat halal akan lebih banyak lagi,” ujarnya wakil ketua Komisi di DPR yang membidangi pertanian, kehutanan dan perikanan itu.

      

JAKARTA - Meski menjadi negara muslim terbesar di dunia, namun berdasarkan data yang dipaparkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata baru 10 persen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News