Didakwa Korupsi, Hengky Baramuli Merasa Dipolitisasi

Didakwa Korupsi, Hengky Baramuli Merasa Dipolitisasi
Didakwa Korupsi, Hengky Baramuli Merasa Dipolitisasi
Hengky menambahkan, uang itu pun sudah dikembalikan dan diserahkan ke KPK. “Waktu mengembalikannya saya tantang juga apa masih kurang 450 juta itu? Kalau masih kurang mau saya tambah lagi,” ujarnya Hengky sembari terbahak.

Namun demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi tetap bersikukuh kalau Hengky telah menerima suap. Sebelumnya, JPU KPK, Suwarji, meminta hakim menolak eksepsi Hengky. Dalam eksepsinya, Hengky meminta hakim membatalkan dakwaan JPU nomor DAK-06/24/03/2011 pada perkara nomor 15 Pid.B/TPK/2011/PM.JKT PST.

Dalam tanggapan JPU atas eksepsi Hengky, diuraikan bahwa dakwaan telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap sesuai aturan. Karenanya JPU meminta hakim tetap melanjutkan persidangan dan menolak eksepsi Hengky.

Meski belum memeriksa Nunun dan Miranda, JPU merasa dakwaan telah memenuhi ketentuan karena telah menyertakan uraian secara lengkap tentang waktu dan terjadinya pidana penyuapan. JPU menilai telah terjadi penyuapan terhadap Hengky dan anggota Komisi IX DPR 1999-2004 lainnya karena adanya beberapa kali pertemuan dan arahan untuk memilih Miranda.(sto/jpnn)

JAKARTA - Politisi Golkar di DPR periode 1999-2004, Hengky Baramuli mempertanyakan proses hukum yang dijalaninya terkait perkara travellers cheque


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News