Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana 4 Anak, Panca Ajukan Eksepsi

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Panca Darmansyah atau P (41) telah melakukan pembunuhan berencana terhadap empat anaknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Mendengar dakwaan JPU, pengacara Panca mengajukan eksepsi.
"Jadi, sidang ini geser ke tanggal 10 Juni, ya, agendanya eksepsi dari penasihat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Keputusan itu dibuat lantaran pengacara Panca, Amriadi Pasaribu mengatakan ada sejumlah hal yang hendak dibantah oleh sang klien seusai dakwaan yang telah dibacakan Jaksa.
Amriadi mengakui perbuatan Panca memang salah dan pihaknya tak menampik pasal-pasal yang didakwakan Jaksa.
Namun, dia menilai ada kronologi peristiwa yang tak sesuai sehingga pihaknya mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.
"Namun, ada sesuatu hal kronologis yang mau dia koreksi begitu, kan dia punya cerita sendiri, yang dia lihat, dia alami," ujar Amriadi.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anaknya, Panca Darmansyah menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (29/5) siang.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Panca Darmansyah (41) telah melakukan pembunuhan berencana terhadap empat anaknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- Astaga, Ini Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di OKU Timur