Didemo, Karaoke Malah Tantang Pemko Tutup Tempat Hiburan Langgar Perda

Didemo, Karaoke Malah Tantang Pemko Tutup Tempat Hiburan Langgar Perda
Didemo, Karaoke Malah Tantang Pemko Tutup Tempat Hiburan Langgar Perda

Herman juga mengakui kalau pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Komisi C DPRD Medan agar tempat usahanya ditutup. Namun, menyikapi ini, manajemen kembali melayangkan surat permohonan agar tempat hiburan itu tidak ditutup.

"Tembusannya kami layangkan ke Komisi C (DPRD Medan). Ada klarifikasi mengenai isu-isu yang terjadi," terangnya.

Ditegaskan lagi, pihaknya bersedia menutup operasional Karaoke Milo apabila Pemko Medan tegas dalam menegakkan perda yang berlaku. “Banyak tempat hiburan yang menyalahi perda. Kalau yang lain juga ditindak, kami bersedia menghentikan operasional. Kalau tidak, jangan macam-macam,” tegasnya.

Di tempat terpisah, menyikapi sikap manajemen Karaoke Milo ini, Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Anton Panggabean menyayangkan ketidaktegasan Pemko Medan, dalam hal ini Disbudpar yang terus membiarkan Karaoke Milo beroperasi.

Apalagi, beberapa waktu lalu, Pj Wali Kota Medan sudah menginstruksikan Plt Kadisbudpar Hasan Basri untuk menghentikan operasional Karaoke Milo.

“Kalau sudah namanya perintah atasan, harus dilakukan. Karena itu hukumnya wajib,” kata Anton ketika dihubungi terpisah.

Dia memprediksi, banyak yang dipertimbangkan Disbudpar Medan sebelum memberikan keputusan akhir dan menjalankan instruksi Pj Wali Kota Medan. “Ada beberapa orang yang akan kehilangan tenaga kerja apabila Karaoke Milo ditutup. Tapi, aturan harus tetap ditegakkan,” tegasnya. (dik/ris/adz)

MEDAN – Puluhan massa dari Forum Pembela Umat (FPU) Sumut kemarin melakukan aksi unjuk rasa di halaman Karaoke Milo, yang menuntut agar operasional


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News