Dideportasi dari Malaysia, 67 TKI Kena Penyakit Kulit

Dideportasi dari Malaysia, 67 TKI Kena Penyakit Kulit
DIPERIKSA: TKI yang dideportasi saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Pos Pemeriksaan Kesehatan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. FOTO: ASRULLAH/RADAR NUNUKAN/JPNN

jpnn.com, NUNUKAN - Pemerintah Malaysia kembali memulangkan 205 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Sabah.

Dari jumlah tersebut, puluhan TKI pulang ke tanah air dalam keadaan menderita penyakit kulit.

Deportasi dilakukan dua tahap. Sebanyak 175 TKI dipulangkan pada tahap pertama, Kamis (30/3).

Sementara itu, sebanyak 30 TKI dideportasi pada tahap kedua, Jumat (31/3).

Kepala Kesehatan Pelabuhan Wilayah Kerja Nunukan Baharullah mengungkapkan, sebanyak 67 orang dinyatakan mengalami penyakit kulit.

Hal itu disebabkan sanitasi di pusat tahanan sementara (PTS) untuk TKI tidak baik.

 “Sanitasi tempat BMI (buruh migran Indonesia) ditahan merupakan penyebab utama. Sehingga, menjadi keluhan utama BMI penyakit kulit,” jelasnya kepada Radar Nunukan, Jumat (31/3).

Pihaknya juga menemukan TKI yang terkena virus varicella zoster yang menyebabkan penyakit cacar.

Pemerintah Malaysia kembali memulangkan 205 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Sabah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News