Dede Yusuf: Ditjen Imigrasi Jangan Trial and Error

Dede Yusuf: Ditjen Imigrasi Jangan Trial and Error
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menghilangkan kalimat persyaratan tabungan deposit dengan besaran minimal Rp 25 juta untuk pembuatan paspor. Sebelum dicabut, kebijakan itu menuai reaksi negatif dari masyarakat.

Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, sebaiknya jika pemerintah membuat kebijakan harus dikaji lebih mendalam.

“Jangan trial and error,” kata Dede di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/3).

Politikus Partai Demokrat ini tidak ingin mengatakan pemerintah plintat-plintut atau plin-plan dalam membuat kebijakan.

“Tapi, kurang persiapan teknis,” kata mantan aktor laga ini.

Kendati demikian, Dede menilai putusan pemerintah mencabut kebijakan itu karena mendengar suara rakyat termasuk DPR.

Menurut dia, setelah dicabut pemerintah bisa mencari kebijakan lain yang tidak membebani rakyat. “Bisa dicari kebijakan lain nantinya,” tegasnya. (boy/jpnn)


Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menghilangkan kalimat persyaratan tabungan deposit


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News