Dideportasi & Masuk Daftar Penangkalan Imigrasi, Bule Prancis Pertanyakan Dasar Hukum

Dideportasi & Masuk Daftar Penangkalan Imigrasi, Bule Prancis Pertanyakan Dasar Hukum
Ilustrasi konfrensi pers Kantor Imigrasi Mataram di Mataram. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, JAKARTA - Seorang bule Prancis berinisial RB dideportasi dan masuk daftar penangkalan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (25/7/2023).

Kuasa hukum RB dari Kantor Hukum Mahatma Indonesia Clara D. Viriya mempertanyakan dasar hukum tindakan keimigrasian yang diterima kliennya itu.

Penyebabnya, tidak ada ketentuan perundang-undangan yang melegitimasi deportasi dan penangkalan tersebut.

"Alasan yang digunakan oleh Kantor Imigrasi Mataram untuk mendeportasi klien kami sangatlah mengada-ada. Dalam peraturan perundang-undangan itu tidak ada ketentuan yang melarang pemilik Itas Kerja untuk menjadi pemegang saham di perusahaan yang berbeda,“ kata Clara dalam keterangan pers yang diterima hari ini.

Clara menceritakan masalah keimigrasian yang menjerat RB bermula saat dirinya yang memegang Izin Tinggal Sementara (ITAS) Tenaga Kerja Asing, tetapi di saat bersamaan memiliki saham di perusahaan yang berbeda dari tempat yang bersangkutan bekerja.

Selain itu, RB juga diduga melakukan kesalahan dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai General Manager karena mengunggah selebaran/brosur yang mengiklankan usaha perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja di salah satu media sosial.

Terkait permasalahan ITAS tersebut, Clara D. Viriya telah melakukan konfirmasi kepada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian di Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hasilnya menyatakan bahwa pemegang KITAS pekerja dapat menjadi pemegang saham di perusahaan lain selama tidak menduduki suatu jabatan baik direktur atau komisaris di perusahaan sebelumnya (rangkap jabatan).

Seorang bule Prancis berinisial RB dideportasi dan masuk daftar penangkalan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (25/7/2023).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News