Dideportasi & Masuk Daftar Penangkalan Imigrasi, Bule Prancis Pertanyakan Dasar Hukum

Dideportasi & Masuk Daftar Penangkalan Imigrasi, Bule Prancis Pertanyakan Dasar Hukum
Ilustrasi konfrensi pers Kantor Imigrasi Mataram di Mataram. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

"Sehingga tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar oleh RB," jelasnya.

Lalu terkait dengan permasalahan RB yang memiliki jabatan sebagai General Manager di perusahaan baru yang tidak diperbolehkan melakukan posting atas selebaran/brosur yang mengiklankan usahanya itu, Clara menjelaskan bahwa yang menentukan apakah pekerjaan itu sesuai dengan izin yang diterbitkan atau tidak, merupakan kewenangan sepenuhnya dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Pihak Keimigrasian tidak dapat menentukan secara sepihak apakah orang asing melanggar atau tidak, atas izin kerjanya dan seharusnya melakukan koordinasi dulu dengan Kementerian Ketenagakerjaan," ungkap Clara.

"Bahkan apabila ditijau lebih jauh dalam Kamus Jabatan Nasional, jabatan General Manager pada bidang penyediaan akomodasi perhotelan, mencakup mengenai pengelolaan pemasaran usaha," sambungnya.

Menurutnya, tindakan keimigrasian berupa deportasi ini tak jelas dasarnya. Dia mengatakan hal itu bisa mencoreng wajah pemerintah Indonesia yang memperlakukan orang asing dengan sewenang-wenang, sekaligus kontraproduktif terhadap iklim investasi di Nusa Tenggara Barat.

Selain itu, menurut Clara, alasan penangkalan atas kliennya ini juga tidak terang. Terlebih kliennya sudah tinggal selama puluhan tahun dan tidak pernah tercatat melakukan tindakan melanggar hukum.

"Kami sangat kecewa atas tindakan deportasi terhadap RD ini, karena keputusan deportasi ini jelas-jelas adalah sebuah penyalahgunaan selective policy oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan merupakan suatu abuse of power," ujarnya.(ray/jpnn)

Seorang bule Prancis berinisial RB dideportasi dan masuk daftar penangkalan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (25/7/2023).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News