Didik Merasa Bingung dengan Putusan MK yang Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK
Jumat, 26 Mei 2023 – 16:18 WIB

Politikus Partai Demokrat Didik Mukrianto. Foto: Ricardo/JPNN
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5).
MK menganggap masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan pimpinan 12 lembaga nonkementerian di Indonesia, seperti Komnas HAM, KY, KPU, yaitu lima tahun. (ast/jpnn)
Didik Mukrianto merasa soal masa jabatan pimpinan KPK seharusnya bisa diserahkan kepada DPR dan pemerintah.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia