Diduga Cabuli Siswi 16 Tahun, Dua Pemuda Asal Kedurang Diciduk Polisi

Diduga Cabuli Siswi 16 Tahun, Dua Pemuda Asal Kedurang Diciduk Polisi
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Diungkapkan kapolsek, meski suka sama suka, perbuatan itu tetap melanggar hukum. Karena korban masih anak dibawah umur. Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.

“Kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi BAP,” tutup kapolsek.(tek)


Dua pemuda berinisial De, 16, dan Bi, 23, warga Desa Palak Siring Kecamatan Kedurang, Bengkulu, diciduk polisi lantaran mencabuli siswi MTs di Kecamatan Kedurang.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News