Diduga Cabuli Siswi 16 Tahun, Dua Pemuda Asal Kedurang Diciduk Polisi
Selasa, 02 April 2019 – 03:15 WIB
Diungkapkan kapolsek, meski suka sama suka, perbuatan itu tetap melanggar hukum. Karena korban masih anak dibawah umur. Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.
“Kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi BAP,” tutup kapolsek.(tek)
Dua pemuda berinisial De, 16, dan Bi, 23, warga Desa Palak Siring Kecamatan Kedurang, Bengkulu, diciduk polisi lantaran mencabuli siswi MTs di Kecamatan Kedurang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Terima Remisi Idulfitri, Dua Napi Lapas Curup Bengkulu Langsung Bebas
- Ini Alasan Nelayan Mukomuko Biarkan Ikan Slengek Berserakan di Pantai
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Terungkap Penyebab PPPK 2023 Belum Mendapat NIP, tetapi Jangan Khawatir