Diduga Dibekingi Politikus Demokrat
Selasa, 25 Desember 2012 – 05:29 WIB

Diduga Dibekingi Politikus Demokrat
Penggunaan pasal tersebut, sambung dia, seyogianya hanya dapat dinilai oleh hakim mengingat unsur "tidak dipidana" adalah wewenang hakim. "Jadi biarlah kasus ini berjalan dan nanti hakim yang putuskan saat sidang apakah akan dipidana atau tidak," tandasnya. Sementara untuk pasal 51 KUHP dikenal sebagai klausul perintah jabatan.
Dimana disebutkan, "Tidaklah dapat dihukum barangsiapa melakukan suatu perbuatan untuk melaksanakan suatu perintah jabatan yang diberikan oleh suatu kekuasaan yang berwenang memberikan perintah tersebut," tambahnya.
Jika ini dijadikan pembelaan, mengindikasikan dasar pemahaman yang dangkal terhadap aturan itu. "Perlu didalami apakah surat tugas reses itu membenarkan seorang legislator memerintahkan orang lain atau bahkan bertindak melakukan pengrusakan dan penyerobotan? Mari kita sikapi kondisi ini dengan arif. Tidak perlu berpolemik sebaiknya mempersiapkan diri utk proses sidik dan penuntutan kedepan," tandasnya. (abg)
MAKASSAR -- Penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan tiga politisi Partai Demokrat, terus menuai kontroversi. Penanganan kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen
- Berkat Wakaf BWA, Air Bersih Kini Mengalir di Dusun Ogolau
- Gubernur Luthfi: Program TMMD Bantu Percepat Pembangunan Daerah
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja