Diduga Jadi Pengedar, Roro Fitria Terancam 20 Tahun Penjara

Diduga Jadi Pengedar, Roro Fitria Terancam 20 Tahun Penjara
Roro Fitria. Foto: Instagram

"Kami keberatan karena enggak ada alat suntik. Itu makanya kami keberatan. Tetapi di dalam persidangan (disebutkan) ada. P22 pun enggak ada alat suntik," kata Dharma kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Achmad Guntur.

Sidang pun dilanjutkan pada Kamis, 5 Juli 2018 dengan agenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Roro Fitria atas dakwaan jaksa. (yln/JPC)


Aktris sensasional Roro Fitria terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News