Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Bedegung Dijebloskan ke Tahanan

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Bedegung Dijebloskan ke Tahanan
Tersangka saat akan dititipkan ke Rutan Kelas IIB Baturaja, Rabu (9/6/2021). (ANTARA/Edo Purmana/21)

jpnn.com, BATURAJA - Kepala Desa (Kades) Bedegung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) MY (55) resmi menjadi tersangka tindak pidana korupsi dana desa.

Pak Kades itu pun langsung dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Rabu (9/6).

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka, untuk dititipkan di Rutan Baturaja,” kata Kepala Kejari OKU Bayu Pramesti di Baturaja, Rabu (9/6).

Bayu mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan laporan hasil penyelidikan perkara tipikor dalam kegiatan rehab jembatan gantung Desa Bedegung Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 200 juta.

Dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan MY, kata Bayu, pihaknya mengambil keterangan 15 saksi dan ahli.

Menurut Bayu, pihak kejaksaan langsung menahan tersangka setelah cukup bukti dan keterangan-keterangan saksi termasuk ahli.

Bayu menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain selain kades Bedegung nantinya.

"Saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan, tetapi tidak menutup kemungkinan berdasarkan fakta persidangan nanti bisa ada tersangka lain. Namun, untuk saat ini tersangka baru mengarah ke MY seorang," ujarnya.

Kejari Kabupaten OKU, Sumsel, menetapkan MY (55), Kepala Desa Bedegung, Kecamatan Semidang Aji sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019. MY langsung dijebloskan ke tahanan. Kejari membuka kemungkinan ada tersangka lain selain MY.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News