Ssst, Jaksa Temukan Bukti Baru Dugaan Korupsi Dana Desa

Ssst, Jaksa Temukan Bukti Baru Dugaan Korupsi Dana Desa
Ilustrasi korupsi dana desa di Nagan Raya, Aceh. Foto: istimewa

jpnn.com, SUKA MAKMUE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Aceh mengeklaim telah menemukan bukti baru dalam penyidikan dugaan korupsi dana desa di Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan.

Penyidik sebelumnya juga telah mendapatkan penghitungan dugaan kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Nagan Raya dengan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 523 juta.

"Bukti baru dugaan tindak pidana korupsi yang kami temukan ini masih dilakukan pendalaman," kata Kajari Nagan Raya Dudy Mulya Kusumah diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dedek Syumarta Suir di Suka Makmue, Minggu (6/6).

Dia menjelaskan temuan itu diperoleh sesuai hasil audit yang dilakukan terhadap pengelolaan dana desa yang terjadi pada kurun waktu 2016 - 2017 lalu.

Dedek menyebut pendalaman terhadap bukti baru dalam kasus itu sejauh ini masih terus dilakukan. Pihaknya bahkan telah memeriksa sejumlah saksi.

Dalam perkara itu, penyidik sudah menetapkan status tersangka kepada tiga orang mantan aparat Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan.

Ketiganya masing-masing berinisial MAS selaku mantan kepala desa, F sebagai mantan bendahara, dan S sebagai mantan sekretaris desa.

Penetapan status tersangka terhadap ketiga orang itu dilakukan Kejari Nagan Raya setelah penyidik memperoleh dugaan bukti kuat atas dugaan tindak pidana korupsi yang mereka lakukan.

Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News