Ssst, Jaksa Temukan Bukti Baru Dugaan Korupsi Dana Desa

Ssst, Jaksa Temukan Bukti Baru Dugaan Korupsi Dana Desa
Ilustrasi korupsi dana desa di Nagan Raya, Aceh. Foto: istimewa

"Bahwa akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 523 juta," ujar Dedek.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (antara/jpnn)

Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News