Ssst, Jaksa Temukan Bukti Baru Dugaan Korupsi Dana Desa
Senin, 07 Juni 2021 – 02:25 WIB

Ilustrasi korupsi dana desa di Nagan Raya, Aceh. Foto: istimewa
"Bahwa akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 523 juta," ujar Dedek.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (antara/jpnn)
Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia