Ssst, Jaksa Temukan Bukti Baru Dugaan Korupsi Dana Desa
Senin, 07 Juni 2021 – 02:25 WIB
"Bahwa akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 523 juta," ujar Dedek.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (antara/jpnn)
Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Inisial B
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN