Diduga Korupsi, Istri Siri Eks Bupati Meranti Dituntut 4 Tahun 4 Bulan Penjara
Rabu, 19 Februari 2025 – 16:41 WIB

Arsip foto - Mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil usai persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023). ANTARA/Annisa Firdausi
Pada tahun anggaran 2022, pemotongan mencapai Rp 12,8 miliar, sementara pada tahun 2023 sebesar Rp 4,9 miliar.
Ini bukan pertama kalinya Fitria Nengsih berhadapan dengan hukum.
Pada 2023, dia divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap M. Adil sebesar Rp 750 juta.
Suap tersebut berkaitan dengan penunjukan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) sebagai biro perjalanan untuk program umrah gratis Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022. Fitria yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang PT TMT, terbukti memiliki hubungan dekat dengan M. Adil.
Atas tuntutan ini, tim kuasa hukum Fitria Nengsih akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang pekan depan.(mcr36/jpnn)
Fitria Nengsih, istri siri eks Bupati Meranti M. Adil, dituntut hukuman 4 tahun 4 bulan penjara dalam kasus korupsi pemotongan Uang Persediaan (UP)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah