Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Saldi Isra Dilaporkan ke Dewan Etik MK

Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Saldi Isra Dilaporkan ke Dewan Etik MK
Pelapor yang mengadukan hakim konstitusi Saldi Isra ke dewan etik MK. Foto: Dok Dolfie

jpnn.com, JAKARTA - Hakim konstitusi Saldi Isra dilaporkan ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/11/2023).

Pelapornya, dua advokat yang tergabung dalam Advokat Sayang Konstitusi yaitu Dolfie Rompas dan Sutra Dewi.

Sebagai advokat, kata Dolfie, mereka perlu menanggapi dan mengkritisi isu-isu yang berkembang agar sesuai dengan koridor hukum.

Dolfie mengungkap mereka melaporkan Saldi Isra ke Dewan Etik MK karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik.

"Oleh karena itu pada Jumat 10 November 2023, kami melaporkan Prof Saldi Isra ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi dengan dugaan adanya pelanggaran kode etik," ujar Dolfie, dalam keterangannya, Sabtu (11/11/2023).

Upaya melaporkan Saldi Isra tersebut, kata Dolfie, karena beberapa hal sebagai berikut.

Dolfie bilang merujuk ketentuan Pasal 1 point 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 terkait Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia pun mendorong dibentuknya MKMK dalam pelaporan terhadap Saldi.

"Pasal 1 MKMK yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan, adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim," jelas Dolfie.

Hakim konstitusi Saldi Isra dilaporkan ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/11/2023).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News