Tanggapan Gibran soal Putusan MK yang Dinilai Cacat Hukum

jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta sekaligus Bakal Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terkait dengan gugatan syarat usia capres-cawapres.
"Kami menghormati keputusan yang ada," kata Gibran di Solo, Jumat (10/11).
Perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai cacat hukum tetapi memberikan keuntungan baginya tetap melenggang untuk mengikuti Pilpres 2024, Gibran menyerahkan penilaian kepada publik.
"Silakan warga yang menilai," jawab putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Saat dimintai tanggapan apakah putusan MKMK memengaruhi elektabilitas Prabowo Subianto, Gibran menyebut hasilnya bisa dilihat dari temuan lembaga survei.
Walakin, Gibran mengaku tidak mengikuti hasil survei yang ada saat ini terkait isu tersebut.
"Kalau elektabilitas, nanti bisa dilihat di lembaga survei. Saya kurang mengikuti juga," tuturnya.
Gibran Rakabuming tanggapi putusan MK yang dinilai cacat hukum dan hasil survei Prabowo setelah MKMK mencopot jabatan Anwar Usman.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Prabowo Akan Hadir dan Beri Sambutan saat Perayaan Hari Buruh di Monas
- Prabowo Belum Mencari Pengganti Hasan Nasbi untuk Jabat Kepala PCO
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi