Diduga Lepas 2 Terpidana, Oknum Jaksa Diperiksa
Kamis, 28 Desember 2017 – 17:04 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Dia meminta, korban atau pihak yang tidak terima untuk melapor ke Komisi III DPR.
Kasus ini berawal ketika Lidya Wirawan dan France Novianus divonis inkracht oleh Mahkamah Agung (MA) melakukan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 tentang Penipuan. Putusan vonis pidana penjara dua tahun enam bulan telah keluar pada 24 Januari silam.
Namun, hingga kini, putusan tersebut tidak dilaksanakan. Walhasil, penasihat hukum pelapor Shalih Mangara Sitompul melaporkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berinisial MY ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejati DKI lantaran tidak mengeksekusi penjara dua terpidana itu. (tan/jpnn)
Dua oknum jaksa yang diduga melepaskan narapidana sudah dilaporkan ke Komisi Kejaksaan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung