Diduga Mabuk, Oknum Polisi Menabrak 4 Orang di Jayapura, 1 Korban Meninggal Dunia

jpnn.com, JAYAPURA - Seorang oknum anggota Ditreskrium Polda Papua Brigadir Dua (Bripda) EN (21) yang mengendarai mobil dilaporkan menabrak empat orang di kawasan Pelabuhan Jayapura, Rabu (4/5) sekitar pukul 06.00 WIT.
Sebanyak satu dari empat korban yang ditabrak oknum polisi itu meninggal dunia.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu mengatakan tabrakan terjadi saat pelaku bersama dua rekannya mengendarai mobil melintas di kawasan Pelabuhan Jayapura.
"Memang benar, akibat tabrakan tersebut seorang petugas kebersihan Kota Jayapura yakni Alwi meninggal di tempat kejadian, tiga orang lainnya mengalami luka-luka," katanya di Jayapura.
Tiga korban luka tabrak yang merupakan buruh harian lepas di Pelabuhan Jayapura, yaitu Dennis Krey, Kilion Fairnap (29), dan Neles Fairnap (19).
Kombes Sanchez membenarkan informasi bahwa saat ini anggota kepolisian setempat masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang diduga saat mengendarai mobil dalam keadaan mabuk minuman keras itu.
Berdasarkan laporan yang diterima, para saksi mengungkapkan pelaku Bripda EN yang mengendarai mobil pikap berwarna silver dengan nomor polisi PA 8067 AI melintas dari arah Pelabuhan Jayapura menuju Argapura.
Namun, kata Kombes Sanchez, tiba-tiba sopir tidak bisa menguasai kendaraannya hingga menabrak korban Alwi yang sedang membersihkan jalan hingga meninggal di tempat, dan kemudian menabrak tiga orang lainnya.
Oknum polisi yang diduga mabuk saat mengendarai mobil menabrak empat orang di Jayapura, Papua. Satu dari empat korban yang ditabrak meninggal dunia.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu