Diduga Melanggar Hak Cipta, Hetty Koes Endang Terancam Penjara 3 Tahun & Denda Rp 500 Juta
Selasa, 16 Juli 2024 – 17:38 WIB

Pencipta lagu Richard Kyoto dan tim kuasa hukum di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Foto: Romaida/jpnn.com
e. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. Penerjemahan Ciptaan
d. Pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. PertunjukanCiptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. Penyewaan Ciptaan.
jpnn.com, JAKARTA -
Selain itu, Hetty diduga telah melanggar Pasal 9 UU Hak Cipta terkait Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:jpnn.com, JAKARTA -
a. Penerbitan Ciptaan;b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. Penerjemahan Ciptaan
d. Pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. PertunjukanCiptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. Penyewaan Ciptaan.
jpnn.com, JAKARTA -
2. Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.jpnn.com, JAKARTA -
Penyanyi senior Hetty Koes Endang terancam penjara tiga tahun dan denda Rp 500 juta terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
BERITA TERKAIT
- Opick Ogah Ribut soal Royalti Lagu, Ternyata Ini Alasannya
- Tradisi Hari Raya, Hetty Koes Endang Berkolaborasi dengan Anaknya
- Miley Cyrus Digugat atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Flowers
- Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga, Pihak Ari Bias Pastikan Laporan di Bareskrim Berlanjut
- Richard Kyoto Ungkap Alasan Baru Menyomasi Hetty Koes Endang
- Hetty Koes Endang Disomasi terkait Kasus Pelanggaran Hak Cipta