Diduga Memata-matai Fasilitas Militer di Kalimantan, 1 WN China dan 2 Malaysia Ditahan

Diduga Memata-matai Fasilitas Militer di Kalimantan, 1 WN China dan 2 Malaysia Ditahan
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menahan tiga warga asing yang diduga melakukan spionase di fasilitas militer. Ilustasi Foto: Dispenal

Oleh karena itu, Satgas Marinir yang sedang bertugas mendekati rombongan tersebut dan menanyakan identitas dan maksud serta tujuannya.

Mereka kemudian diserahkan kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah objek vital, yaitu pos perbatasan dan markas marinir," tuturnya.

Atas dasar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, BJ, HJK dan LBS kini ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan selama 30 hari ke depan.

Mereka akan menjalani gelar perkara pada Senin (25/7) dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana keimigrasian.

"Ketiganya diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500 juta," tutupnya. (tan/jpnn)


Lokasi yang disambangi orang asing tersebut termasuk kawasan objek vital yang berada di lingkungan militer milik TNI AL.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News