Diduga Memata-matai Fasilitas Militer di Kalimantan, 1 WN China dan 2 Malaysia Ditahan

Oleh karena itu, Satgas Marinir yang sedang bertugas mendekati rombongan tersebut dan menanyakan identitas dan maksud serta tujuannya.
Mereka kemudian diserahkan kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah objek vital, yaitu pos perbatasan dan markas marinir," tuturnya.
Atas dasar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, BJ, HJK dan LBS kini ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan selama 30 hari ke depan.
Mereka akan menjalani gelar perkara pada Senin (25/7) dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana keimigrasian.
"Ketiganya diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500 juta," tutupnya. (tan/jpnn)
Lokasi yang disambangi orang asing tersebut termasuk kawasan objek vital yang berada di lingkungan militer milik TNI AL.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Lanjutkan Dominasi, China Juara Sudirman Cup 2025
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Dedi Mulyadi Tetap Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer Meski Picu Pro Kontra
- Hasil Semifinal Sudirman Cup 2025: China Mengerikan, Jepang Hancur
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..