Diduga Menangkap Ikan Secara Ilegal di Perairan Sulawesi, Kapal Filipina Ditangkap KKP

Diduga Menangkap Ikan Secara Ilegal di Perairan Sulawesi, Kapal Filipina Ditangkap KKP
Kapal pengawas Orca 04 melakukan penghentian, pemeriksaan, dan penahanan terhadap satu kapal ikan asing berbendera Filipina karena diduga melakukan illegal fishing di WPPNRI 716 Laut Sulawesi pada Selasa (27/02/2024). (ANTARA/HO-PSDKP)

Kapal FB. LB. JM A-2 tersebut diduga melakukan pelanggaran kegiatan perikanan di WPPNRI 716 tanpa izin dari Pemerintah Republik Indonesia.

Aktivitas tersebut melanggar Pasal 92 Juncto Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Sejak 2016 hingga 2023, kapal pengawas Orca 04 tercatat telah menangkap 11 kapal ikan asing dan 13 kapal ikan Indonesia. (antara/jpnn)

KKP menangkap kapal asing berbendera Filipina yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Sulawesi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News