Diduga Mencabuli Murid, Oknum Guru di Sumut Berurusan dengan Polisi

jpnn.com, MEDAN - Oknum guru pondok pesantren di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi akibat mencabuli santrinya.
Adapun pelaku berinisial M (25), dan korban masih di bawah umur inisial D (12).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pencabulan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya, dan selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Dari laporan korban, pencabulan itu terjadi pada Minggu, 24 Juli 2022," katanya, Jumat (29/7).
Atas laporan itu, petugas Polres Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui modus pelaku melakukan pencabulan tersebut adalah dengan cara memberi uang jajan dan makanan kepada korban guna membangun kedekatan dengan D.
"Kemudian, pelaku mengajak korban tidur di kamarnya dan melakukan pencabulan," ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Asahan guna proses hukum lebih lanjut.
Oknum guru pondok pesantren di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi akibat mencabuli santrinya.
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar