Diduga Minta Foto Bugil, Kepala Desa di Lombok Tengah Dilaporkan Warganya

Diduga Minta Foto Bugil, Kepala Desa di Lombok Tengah Dilaporkan Warganya
Kordinator Kelompok Masyarakat Penjaga Kehormatan Perempuan dan Anti Pelecehan Seksual,M.Apriadi Abdi Negara saat menyerahkan berkas laporannya di Polres Lombok Tengah. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kelompok Masyarakat Penjaga Kehormatan Perempuan dan Anti Pelecehan Seksual melaporkan Kepala Desa Ungga Suasto Hadiputro Armin ke Polres Lombok Tengah, pada Senin (27/2) siang tadi. 

Suasto dilaporkan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana kesusilaan dan mentransmisikan muatan seksual pada anak 17 tahun inisial A (17). 

"Hari ini saya melaporkan dugaan tindak pidana kesusilaan pada anak umur 17 tahun yang saat ini masih berada di Arab Saudi," kata Kordinator Kelompok Masyarakat Penjaga Kehormatan Perempuan dan Anti Pelecehan Seksual,M.Apriadi Abdi Negara, di Praya. 

Selain itu, Abdi juga mengajukan permohonan pengecekan percakapan via WhatshApp. 

Berdasarkan hasil penelusuran yang ia lakukan pada aplikasi getcontact, ditemukan bahwa akun WhatsApp nomor 0819-1709-7842 itu berfoto profil Kepala Desa Ungga. 

"Hasil penulusuran getcontact pun atas nama kepala Desa Ungga sebagaimana semua bukti yang sudah saya lampirkan dalam laporan," ujar Abdi. 

Tujuan Pelaporan ini, kata Abdi, agar proses penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan bisa dijalan dengan baik. 

Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu menyebutkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Huruf B Dan ayat 2 Huruf B Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Menurut Abdi, masyarakat saat ini sudah tidak menerima lagi dipimpin oleh Suasto Hadiputro Armin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News