Lebih Baik Jangan Ada Pilkades, Kepala Desa Angkat Saja dari ASN
jpnn.com, LEBAK - Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah menilai lebih jangan ada Pilkades. Angkat saja ASN menjadi kepala desa.
Hal itu disampaikan Musa merespons revisi UU Desa untuk perpanjangan masa jabatan kades.
Dia mengatakan kemungkinan revisi UU Desa bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika dipaksakan.
Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa rencananya terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam menjadi 9 tahun.
Menurut Musa, revisi UU Desa itu sebetulnya karena terkait kepentingan menjelang Pemilu 2024.
"Kami menolak revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 karena justru akan mencederai demokrasi," kata Musa di Lebak, Jumat (20/1).
Dia justru menyarankan agar sebaiknya ke depan tidak perlu lagi ada pemilihan kepala desa atau Pilkades.
"Lebih baik jangan ada pilkades sekalian dan angkat saja kepala desa dari unsur ASN oleh bupati atau wali kota," ucapnya.
Politikus PPP Musa Weliansyah menilai sebaiknya jangan ada Pilkades, kepala desa (kades) angkat saja dari ASN oleh bupati dan wali kota. Begini alasannya.
- Busyro Muhammadiyah: Cawe-Cawe Jokowi Bikin Pemilu 2024 Diwarnai Keculasan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- LSI: 71,2 Persen Publik Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024
- Mendagri Tito: Halalbihalal jadi Momentum Penguatan Internal Lebih Solid
- Gelar Halalbihalal & Diskusi, F-PDR Menyatakan Pemilu 2024 Merusak Demokrasi Indonesia
- Bawaslu Lampung Siap Memberi Keterangan Dalam Persidangan MK Perihal Lokus PHPU di 10 TPS