Lebih Baik Jangan Ada Pilkades, Kepala Desa Angkat Saja dari ASN

Lebih Baik Jangan Ada Pilkades, Kepala Desa Angkat Saja dari ASN
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023) soal revisi UU Desa. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa)

jpnn.com, LEBAK - Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah menilai lebih jangan ada Pilkades. Angkat saja ASN menjadi kepala desa.

Hal itu disampaikan Musa merespons revisi UU Desa untuk perpanjangan masa jabatan kades.

Dia mengatakan kemungkinan revisi UU Desa bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika dipaksakan.

Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa rencananya terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam menjadi 9 tahun.

Menurut Musa, revisi UU Desa itu sebetulnya karena terkait kepentingan menjelang Pemilu 2024.

"Kami menolak revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 karena justru akan mencederai demokrasi," kata Musa di Lebak, Jumat (20/1).

Dia justru menyarankan agar sebaiknya ke depan tidak perlu lagi ada pemilihan kepala desa atau Pilkades.

"Lebih baik jangan ada pilkades sekalian dan angkat saja kepala desa dari unsur ASN oleh bupati atau wali kota," ucapnya.

Politikus PPP Musa Weliansyah menilai sebaiknya jangan ada Pilkades, kepala desa (kades) angkat saja dari ASN oleh bupati dan wali kota. Begini alasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News