Lebih Baik Jangan Ada Pilkades, Kepala Desa Angkat Saja dari ASN

Oleh karena itu, Musa Weliansyah meminta revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kades harus dikaji secara objektif, profesional, dan akuntabel.
Jangan sampai revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dilakukan lantaran adanya kepentingan politik tertentu
"Atau konflik kepentingan, apalagi sampai menjual-jual rakyat. Rakyat mana yang mereka maksud?" ujar Musa.
Dia menyebut desakan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kades bukan permintaan masyarakat, melainkan kehendak sebagian kepala desa.
Dia pun menyebut alasan untuk fokus membangun desa sebenarnya sudah lebih dari cukup dalam waktu enam tahun tiap periode.
"Kemudian alasan lain tidak bisa konsentrasi membangun karena dampak pemilihan kepala desa (pilkades). Itu sangat lucu," lanjut Musa.
Terlebih lagi, pembangunan desa sampai sekarang berjalan baik dengan menggunakan dana desa.
"Kami tidak mendukung adanya perubahan masa jabatan kerja kepala desa menjadi sembilan tahun," ucap Musa menegaskan.(antara/jpnn)
Politikus PPP Musa Weliansyah menilai sebaiknya jangan ada Pilkades, kepala desa (kades) angkat saja dari ASN oleh bupati dan wali kota. Begini alasannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN